[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memburu satu Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku persetubuhan anak.
Insiden rudapaksa ini terjadi di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Korban gadis berusia 12 tahun, diduga diperkosa oleh dua pelaku usai acara lulo pada Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor Waworete, Ipda La Ode Sadi, mengatakan satu pelaku berhasil diringkus di Kota Kendari.
“Alhamdulillah atas arahan Kapolresta Kendari, melalui Kasat Reskrim, kami berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Sabtu (4/10/2025),” jelasnya, Senin (6/10/2025).
Baca juga: 3 Pelajar Rudapaksa Bergilir Gadis 12 Tahun di Muna Barat Ditangkap, Polisi Masih Kejar 1 Pelaku
Lokasi penangkapan ini berjarak 1,3 kilometer (km) dari Markas Polresta Kendari, Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan dua pelaku, MH (27) dan TM, secara bersama-sama menyetubuhi korban NA.
“Mereka secara bergantian menyetubuhi korban di belakang Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) usai acara lulo,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini menuturkan, tubuh korban dibaringkan oleh MH (27) di atas pasir belakang Pos PAD.
Secara paksa, MH melepas pakaian korban hingga kemudian menyetubuhinya secara bergantian dengan TM.
Baca juga: Bejat! 4 Pria Rudapaksa Bergilir Gadis 12 Tahun di Muna Barat Sulawesi Tenggara Usai Dicekoki Miras
“TM melarikan diri. Kini telah kami masukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.
“Sebaiknya TM segera menyerahkan diri, sebab kami akan terus mencari dan menangkapnya,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]