[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diaduk hingga dikubur ke dalam tanah sedalam tujuh meter, Senin (6/10/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan alat berat bertempat di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Puuwatu.
Lokasinya berjarak enam kilometer atau 12 menit dari Kantor Balai Kota Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ronal H Bakara mengatakan, peredaran rokok tanpa cukai di Sulawesi Tenggara ini merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.
“Modus peredarannya satu orang yang memesan, satu orang lagi yang mau mengedarkan,” katanya usai memusnahkan barang bukti.
Baca juga: Kronologi Bea Cukai Cegat Truk Muat 43 Karton Rokok Ilegal di Bungkutoko Kendari, Tahan 2 Tersangka
Sigaret Kretek Mesin merek Seven diselundupkan lewat kapal laut sebanyak 60 karton berisi 120 slop dengan total 7.200 bungkus atau 1.440.000 batang rokok.
Bea Cukai Kendari kemudian mengamankan barang bukti tersebut di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
“Menurut informasi, rokok ini akan diedarkan di sekitar Kota Kendari,” jelas Kepala Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono.
Rokok dengan bungkus berwarna putih itu paling banyak diproduksi di Jawa Tengah, lalu sebagian di Jawa Timur bahkan Madura.
Taufik juga bilang bahwa ibu kota Provinsi Sultra ini menjadi salah satu lokasi peredaran rokok ilegal.
Baca juga: 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dijual di Kios dan Toko Kendari, Bea Cukai Tarik dari Peredaran
Menanggapi itu Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran meminta, barang ilegal dan berbahaya lainnya pun dapat dimusnahkan.
Misalnya, kosmetik mengandung merkuri yang beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Kendari.
Menurut dia, bahan berbahaya tersebut tidak hanya menimbulkan masalah pada kulit tetapi juga meningkatkan risiko kanker hingga penyakit ginjal. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
[ad_2]