website murah
website murah
930 x 180 PASANG IKLAN

2 Juru Parkir Liar Diamankan di Kendari Sulawesi Tenggara, Polisi Selidiki Aliran Uang – Portal Kendari

750 x 100 PASANG IKLAN

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan dua juru parkir tanpa izin resmi berinisial SU dan GI, Senin (22/9/2025).

Keduanya juga kerap meresahkan hingga membahayakan masyarakat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

SU dan GI ditangkap saat mereka mengoperasikan parkir liar di samping The Park Kendari, Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Lokasi parkir liar ini hanya berjarak 2,7 kilometer (km) dari Kantor Pemerintah Kota Kendari.

Baca juga: Daftar Pelabuhan Sulawesi Tenggara Mulai Berlakukan Parkir Elektronik, Cegah Parkir Liar

Tim Patroli Presisi Satuan Sabhara Polresta Kendari menangkap SU dan GI usai menerima laporan mengenai adanya aktivitas parkir yang meresahkan dan diduga tidak memiliki izin resmi.

Di lokasi parkir liar, kedua pelaku tak dapat menunjukkan IPTP (Izin Penyelenggara Tempat Parkir) kepada polisi.

750 x 100 PASANG IKLAN

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan dua juru parkir liar diamankan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“IPTP mereka berakhir sejak tahun 2023, jadi karcis yang digunakan sudah kedaluwarsa,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Daftar 90 Titik Parkir di Kendari Sulawesi Tenggara, 77 Lokasi Sudah Rekomendasi Dishub

Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini memastikan pihaknya akan mengejar aliran dana uang parkir liar tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)



[ad_2]

750 x 100 PASANG IKLAN
Kamu mungkin juga menyukainya
930 x 180 PASANG IKLAN