[ad_1]

Portalkendari.com, KONAWE – Lima orang pelaku tindak pidana pencurian di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi.
Kelima pelaku laki-laki tersebut merupakan warga Kecamatan Unaaha dan Anggaberi ini.
Mereka diduga telah melakukan pencurian di bekas rumah makan Sri Rahayu yang terjadi antara bulan Agustus hingga September 2025.
Hal ini diungkap oleh Kaur Bin Ops Reskrim Polres Konawe IPDA Fajar saat dihubungi wartawan TribunnewsSultra.com. Sabtu (20/9/2025)
Baca juga: Polres Konawe Selatan Periksa 7 Saksi Kasus Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Dalam Karung di Kebun
“Lima orang pelaku pencurian diamankan di Kelurahan Tuoy Unaaha pada Kamis (18/9/2025) sekira pukul 23.45 WITA” Ucap IPDA Fajar
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, berupa 17 Buah kursi merk Furtura, 1 buah AC berwarna putih merk Samsung, horden 5 lembar, kulkas merk Sharp berwarna Biru, 6 buah kursi stenlis merk Komodo, dan beberapa perlengkapan dapur.
Selanjutnya kelima pelaku yakni DS (30), AW (31) LM (30), SL (37) dan AD (37) bersama barang bukti di bawa ke Polres Konawe untuk menjalani proses selanjutnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah menjalani penahanan di Ruang tahanan Polres Konawe,” tutupnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
[ad_2]