oleh

7 Orang Ditahan Terkait Demo Berujung Pembakaran di PT VDNI

Konawe – Buntut demo berujung pembakaran di perusahaan tambang PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Empat dari tujuh tersangka merupakan koordinator lapangan (korlap) aksi.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengatakan ketujuh orang tersangka ditahan kepolisian. Selain empat korlap, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan.

“Disangkakan dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP,” kata Kombes Ferry kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Dilansir dari Detik.com, para tersangka demo di PT VDNI diduga melakukan penghasutan yang berujung pada aksi pembakaran sejumlah alat berat. Serta perusakan bangunan milik perusahaan pemurnian nikel asal China tersebut.

Ketujuh tersangka tersebut ialah:
1. KS, korlap FKSPN
2. SP, karyawan PT OSS merusak pos security VDNI
3. AP, karyawan PT OSS, merusak pos security VDNI
4. SA, karyawan PT OSS, pembakaran mobil dan truk.
5. AF Alias A, Korlap, Konawe
6. IR, Korlap, Konawe
7. LN alias ST, Korlap, karyawan PT OSS

Tiga tersangka terakhir ditahan pada Sabtu (19/12).

Demo tersebut bermula dari tuntutan karyawan PT VDNI untuk bertemu dengan manajemen perusahaan. Karyawan PT VDNI menuntut kenaikan gaji hingga diangkat menjadi karyawan tetap.

“Mereka mau ketemu manajemen, tapi tidak ketemu, akhirnya ribut. Kapolres sudah menfasilitasu, tapi manajemen tetap tak mau bertemu. Massa semakin banyak, jadi tak tertahan,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan, Rabu (16/12).

Demo di PT VDNI terjadi pada Senin (14/12), yang berlangsung hingga malam hari. Bahkan polisi sudah dikerahkan mengamankan demo. Namun, jumlah massa yang semakin banyak akhirnya tak dapat tertahan hingga berujung aksi perusakan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *