[ad_1]

TRIBUNNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU – Unjuk rasa berlangsung di depan Bandara Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/9/2025).
Massa aksi membakar ban hingga memasang batu dan batang kayu di pintu masuk Bandara Betoambari.
Untuk diketahui, aksi demo ini dilakukan warga Kelurahan Lipu dan Katobengke, Kecamatan Betoambari.
Mereka memblokir pintu masuk Bandara Betoambari imbas dugaan tanah yang belum dibayarkan.
Berdasarkan pantauan, aparat polisi dan TNI tampak berjaga mengamankan situasi.
Baca juga: Aksi Demo Petani Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Tuntut Harga Gabah Tak Sesuai Inpres, Respons DPRD
Mediasi juga sempat dilakukan bersama pihak Bandara Betoambari, tetapi tidak menemui titik terang.
Terjadi gejolak hingga aksi saling dorong dengan aparat keamanan tidak terhindarkan.
Warga, Wa Aiti, mengatakan tidak ada yang bisa diharapkan selain ganti rugi tanah.
“Ini puncaknya pada tahun 2024 pak, timbunan bapak saya diambil, tidak ada pembayaran. Disuruh mengukur dengan harapan kami sudah akan ada pembayaran,” jelasnya saat diwawancarai, Rabu (24/9/2025).
Kata dia, pada 31 Mei 2024, pihaknya diminta untuk mengukur tanah sehingga mengira sudah mendapat titik terang pembayaran, tetapi nihil.
Baca juga: Ormas Pemuda Demo hingga Pasang Tenda di PT Vale Kolaka Sulawesi Tenggara, Tagih Pekerja Lokal
Ia juga menjelaskan terdapat surat berisi permintaan untuk tidak lagi menggunakan lahan kebun miliknya.
“Saya diancam, jika tidak angkat kaki dari kebun itu akan dipenjarakan. Kami ok-lah angkat kaki tapi tunjukkan di mana ubi-ubi kami ini mau tanam,” jelasnya.
Kepala Kantor UPBU Betoambari Baubau, Anas La Bakara mengatakan jika pihaknya ingin meminta anggaran untuk ganti rugi harus memiliki dasar hukum.
“Jadi screening yang dilakukan lima kali, Kementerian Perhubungan tiga kali screening, kemudian Bappenas dan Kementerian Keuangan, itu ada alurnya. Tidak bisa tiba-tiba dan makin ke sini aturannya makin ketat,” jelasnya saat mediasi bersama demonstran.
Kata dia, tidak terdapat anggaran ganti rugi untuk barang milik negara.
Baca juga: Demo di DPRD Sulawesi Tenggara Kondusif, Kapolresta Berterima Kasih ke Mahasiswa dan Warga Kendari
[ad_2]