website murah
website murah
930 x 180 PASANG IKLAN

Alasan Surat Edaran Bupati Konawe Sultra Terkait Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN – Portal Kendari

750 x 100 PASANG IKLAN

[ad_1]

Portalkendari.com, KONAWE – Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusran Akbar, mengeluarkan surat edaran (SE) larangan rekrutmen tenaga non-ASN.

Tertuang dalam SE Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 Tahun 2025. Tentang larangan pengangkatan tenaga honorer atau non ASN di seluruh instansi.

Surat edaran ini ditandatangani langsung Yusran Akbar, tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN.

Regulasi ini menjadi landasan hukum utama dalam reformasi sistem kepegawaian nasional, termasuk di lingkup Pemkab Konawe.

Baca juga: 3.942 Honorer Konawe Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu: Terima Kasih Sudah Dengar Isi Hati Kami

SE ini juga mengacu 2 surat edaran dari MenPANRB. Sehingga memperkuat kebijakan larangan rekrutmen tenaga Non-ASN.

Yakni Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengatur status pegawai lingkup pemerintah pusat dan daerah.

750 x 100 PASANG IKLAN

Menegaskan pentingnya penataan ulang tenaga kerja di sektor pemerintahan. Lalu surat edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.

Tentang status dan kedudukan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) serta tenaga Non-ASN, yang masih aktif di berbagai instansi.

Dalam SE Pemkab Konawe, ditegaskan sesuai Pasal 65 UU ASN 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Maupun pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai Non-ASN, untuk mengisi jabatan ASN atau melaksanakan tugas jabatan ASN.

Berlaku menyeluruh, tanpa pengecualian terhadap sebutan atau bentuk pengangkatan. 

Baca juga: Alih Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

Tidak diperkenankan merekrut tenaga Non-ASN dengan nama, atau skema apapun untuk mengisi posisi ASN.

Poin kedua SE tersebut menyatakan pengangkatan tenaga Non-ASN baru juga dilarang.

Meskipun hanya sebagai pengganti tenaga yang telah mengundurkan diri, atau lulus PPPK.

Ketiga menekankan kewajiban bagi setiap perangkat daerah (OPD) atau unit kerja melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga Non-ASN.



[ad_2]

750 x 100 PASANG IKLAN
Kamu mungkin juga menyukainya
930 x 180 PASANG IKLAN