[ad_1]

Portalkendari.com – Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT ditahan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat (19/9/2025) malam.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K dalam rilis yang diterima TribunnewsSultra.com.
Iis mengungkapkan komitmen Polda Sultra dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya LT sudah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Mulai dari pukul 10.00 WITA hingga 16.00 WITA.
Insiden yang terjadi pada 11 tahun silam itu berujung menetapkan LT sebagai tersangka hingga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sultra.
Rutan tersebut beralamatkan di Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra,” kata Iis.
Iis turut menerangkan selama masa penahanan, proses hukum berlanjut pada tahap 1 di kejaksaan.
Baca juga: Usai Diperiksa Penyidik, Anggota DPRD Wakatobi Viral 11 Tahun DPO Ditahan di Polda Sulawesi Tenggara
Proses ini juga dikenal sebagai tahap prapenuntutan adalah tahap penyerahan berkas perkara pidana dari penyidik (kepolisian) kepada jaksa penuntut umum (kejaksaan) untuk diteliti lebih lanjut.
Tujuannya adalah agar jaksa meninjau kelengkapan berkas penyidikan dan menentukan apakah hasil penyidikan sudah cukup untuk diajukan ke persidangan.
Iis mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik meyakini adanya bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang – Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kabid Humas menambahkan, Polda Sultra berkomitmen bahwasanya dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka.
Kuasa hukum tersangka L, Tony Akbar Hasibuan dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan ke TribunnewsSultra.com mengungkapkan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan keluarga kliennya terkait penahanan L.
[ad_2]