Kendari – Satuan Brimob Polda Sultra, Detasemen Gegana melaksanakan latihan Menembak Diagnostic Wanteror dan Latihan Pengantar Bahan Peledak Jibom, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme, Yang berlangsung di Lapangan Tembak Ade Yahya dan Mako Den Gegana, dengan meteri Wanteror dibawakan oleh Ipda Akbar Reno dan materi Jibom dibawakan oleh Instruktur Iptu I Made Edy Sastrawan pada pelaksanaan latihan ini bertujuan untuk beberapa kejadian yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Sultra Umumnya di wilayah NKRI, kejahatan yang dilakukan teroris merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan Masyarakat.
Melalui Latihan Peningkatan Kemampuan Wanteror dan Kemampuan Jibom ini, diharapkan agar personel Satuan Brimob Polda Sultra memiliki kesiapan baik dari segi kemampuan personel, sarana dan prasarana maupun kesiapan satuan dalam mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas berintensitas tinggi, sehingga Satuan Brimob Polda Sultra dapat melaksanakan tugas pokok dalam menanggulangi kejahatan yang berkadar tinggi dengan pengetahuan dan keterampilan teknis maupun taktis kemampuan wanteror.
“Latihan ini sangat penting bagi personel agar menambah wawasan dalam segi kemampuan Wanteror, Kemampuan Jibom dan diharapkan kepada personel agar betul-betul memahami S.O.P sebelum terjun langsung menghadapi tugas dilapangan”. Kata Danden Gegana Kompol Muh. Alwi, S.Ag.
By : Edukasi Pelangi Nusantara
Komentar