Kendaripos.co.id — Konsultan Hukum dan Advokasi, Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., mengupas tuntas perihal Hak Guna Usaha (HGU) dalam buku terbarunya, sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.
Buku ini menjadi sumbangsih nyata Bayu dalam memberikan pemahaman menyeluruh, mengenai batas penguasaan lahan oleh badan hukum, serta legalitas pengelolaan tanah negara.
Disusun berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UUD 1945, buku tersebut turut memperkaya pembahasan dengan riset lapangan dan pengalaman praktis di dunia hukum pertanahan.

“Hak Guna Usaha itu, berarti kita mengelola aset atau tanah milik negara. Jadi, kita diberikan legitimasi dalam bentuk sertifikat HGU untuk mengelola aset tersebut,” ungkap Bayu saat menjadi narasumber di Podcast Kendari Pos Channel, Rabu (1/10/2025). Direktur Kendari Pos, Awal Nurjadin menjadi host atau pemandu dalam acara tersebut.
Bayu menjelaskan, HGU umumnya digunakan di sektor perkebunan, peternakan, dan perikanan, dengan jangka waktu tertentu dan bisa diperpanjang atau diperbarui.
Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APKULINDO, Bayu turut menjelaskan perbedaan mendasar antara HGU dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang biasa digunakan untuk sektor properti dan perumahan.