Kendari (Portal Kendari) – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan transformasi layanan pertanahan melalui penerbitan sertifikat elektronik.
Kepala Kanwil Kementerian ATR/ BPN Sultra, Rahmat A. Ptnh, mengatakan dengan jumlah bidang tanah yang mencapai sekitar 1 juta, langkah ini menjadi bagian penting dari upaya modernisasi sistem pertanahan nasional.
“Bukan yang besar mengalahkan yang kecil, tetapi yang cepat mengalahkan yang lambat.” katanya mengutip pandangan para pakar dan media global.
Rahmat menegaskan prinsip ini menjadi landasan dalam mendorong digitalisasi layanan pertanahan, demi menciptakan sistem yang lebih cepat, tepat, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Digitalisasi itu menciptakan sistem yang lebih cepat dan sangat mudah diakses oleh masyarakat.” ujarnya
Dikesempatan yang sama Direktur PPTR, PPAT, dan MK, Ana Anida, juga menegaskan bahwa peralihan dari sistem manual ke elektronik bukanlah perubahan besar, melainkan penyederhanaan proses.
“Dulu, proses unggah dokumen dilakukan oleh kantor pertanahan. Kini, PPAT dapat langsung mengunggah dokumen secara mandiri, sehingga proses menjadi lebih ringkas dari awal hingga akhir,” ujar Ana.
Ia menyebutkan sebanyak 19 provinsi telah beralih ke sistem elektronik hingga saat ini, Sehingga dengan bergabungnya Sulawesi Tenggara, jumlah tersebut kini mencapai 20 provinsi.
“Kepala kantor pertanahan di masing-masing wilayah menjadi ujung tombak pelaksanaan, yang dapat dipantau langsung melalui dashboard sistem.” katanya
Ana menjelaskan saat validitas data menjadi kunci dalam pelaksanaan sistem elektronik menjadi sangat krusial. Masih ditemukan kendala seperti belum adanya notifikasi perbaikan setelah pembayaran PNBP, serta keterlambatan penyerahan berkas fisik oleh PPAT.
“Hal ini menyebabkan bidang tanah belum tervalidasi dan memerlukan penataan batas ulang.” jelasnya
Pemerintah mengimbau agar seluruh PPAT memastikan kelengkapan dan validitas data sejak awal, guna meminimalisasi perbaikan dan mempercepat proses penerbitan sertipikat elektronik.
Sebagai penutup Ana mengatakan transformasi digital ini bukan sekadar perubahan sistem, melainkan lompatan besar menuju pelayanan publik yang lebih responsif dan inklusif. Masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir, karena seluruh proses telah dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.










