oleh

Brimob Sultra Kerja Bakti di Tanah Hibah Nanga-Nanga Dari Pemprov Sultra

Polda Sultra – Pelaksanaan Kerja Bakti dan penghijauan dilaksanakan dilokasi Nanga-Nanga tanah yang dihibahkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2019 lalu.

 

Tanah hibah tersebut bertempat di Nanga-nanga, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Kegiatan penanaman diikuti oleh Wadansat Brimob Polda Sultra Akbp Alfred Ramses Sianipar, S.I.K., M.H., kegiatan ini juga melibatkan masing-masing satker Polda yang ditunjuk, Jumat (26/03/2021).

 

Selain dilaksanakan kerja bakti dengan membersihkan semak-semak ditanah hibah tersebut oleh personel dengan menggunakan cangkul, arit dan parang. Juga dilaksanakan pemantauan lokasi tanah hibah tersebut oleh Pju Polda Sultra.Diberitakan sebelumnya, ada tiga instansi yang menerima hibah tanah dari Pemprov Sultra yakni Kanwil Kemenkum HAM, Polda Sultra dan Korem 143/Halu Oleo.

 

Untuk Kanwil Kemenkum HAM mendapatkan tanah hibah seluas 50.000 m2 (50 ha), Polda Sultra seluas 530.000 m2 (53 ha) dan Korem 143/ Halu Oleo seluas 45.000 (45 ha).

 

Tanah hibah diberikan setelah disetujui oleh DPRD Sultra sesua dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, bahwa barang milik daerah dapat dihibahkan sepanjang bukan untuk kepentingan komersial.

 

By : Edukasi Pelangi Nusantara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *