Kendari – Hingga saat ini, puluhan warga yang menempati lokasi pemukiman di Nanga-Nanga, masih belum jelas status kepemilikan tanahnya. Ada ratusan orang warga di wilayah itu yang tak memiliki kejelasan nasib meskipun sudah tinggal sejak puluhan tahun lalu.
Sat Brimob Polda Sultra Kerahkan Personel untuk melaksanakan Pengamanan proses Pembebasan Lahan Nanga-Nanga. Disana, ada aset berupa tanah milik pemerintah Provinsi sekira 793 hektar. Masalahnya, sudah diklaim dimiliki masyarakat setempat.
Warga sejauh ini kebanyakan hanya memiliki bukti berupa kwitansi pembelian. Melawan pegangan masyarakat setempat, Pemda malah memiliki bukti hingga sertifikat tanah.
Kepala biro pemerintahan Setda Sultra, Ali Akbar menyatakan, warga sudah melapor di Polda dan Ombudsman soal sengketa lahan. Tapi laporan mereka, tak diterima karena alasan bukti.
“Kwitansi yang mereka miliki, diperoleh dari hasil pembelian tanah dari seseorang,” ujar Ali Akbar.
Dia mengungkapkan, orang yang dimaksud bernama Bea. Dia diketahui, salah seorang yang mengklaim aset Pemda di Nanga-nanga.
“Dulu kami sudah laporkan Bea atas klaim yang dilakukan di tanah Pemda. Tapi saat ini bagaimana mau dilaporkan orangnya sudah almarhum,”kata Ali Akbar.
By : Edukasi Pelangi Nusantara
Komentar