Kendari – Unit KBR Den Gegana Sat Brimob Polda Sultra bersama satgas covid-19 Sulawesi Tenggara melakukan himbauan di pusat keramaian dan kawasan wisata Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (01/01/2021). Hal itu dilakukan untuk mencegah warga merayakan tahun baru 2021 di Kendari sehingga berpotensi menciptakan kerumunan.
Unit KBR melakukan himbauan di beberapa titik keramaian Kota Kendari” ujar Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. Jumat (01/01/2021).
Sebagaimana Kapolda juga tidak memberikan izin kegiatan untuk perayaan pergantian tahun baru 2020 – 2021 yang selain berpotensi menimbulkan kerumunan juga dalam rangka meminimalisir pelanggaran Protokol Kesehatan dalam masa pandemi ini. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak pergi pada liburan awal tahun untuk mencegah terjadinya klaster liburan yang sebelumnya pernah terjadi saat liburan panjang beberapa waktu yang lalu.
Dansat Brimob Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. juga mengajak dan menghimbau personel yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan serta menindak tegas pelanggarnya.
By : Edukasi Pelangi Nusantara
Komentar