website murah
website murah
930 x 180 PASANG IKLAN

Daftar ASN ‘Malas’ di Konawe Sulawesi Tenggara, Nama-nama Ini Dicopot hingga Tunjangan Dipotong – Portal Kendari

750 x 100 PASANG IKLAN

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merilis daftar Pegawai Negeri Sipil ‘Malas’ masuk kantor.

Daftar Pengawai Negeri Sipil kategori ‘Malas’ berdasarakan surat nomor B-800.1.6.2/357/BKPSDM/IX/2025, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bulan Juli dan Agustus 2025.

Ada beberapa kategori penjatuhan hukuman terhadap ASN lingkup Konawe, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan, pada 11 September 2025. Yakni:

Hukuman Disiplin Ringan:

1. Teguran Lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun;

2. Teguran Tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 4 sampai 6 hari kerja dalam 1 tahun;

Baca juga: Ratusan PPPK Paruh Waktu Antre SKCK di MPP Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Jadi Syarat Pengisian DRH

750 x 100 PASANG IKLAN

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun.

Hukuman Disiplin Sedang:

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS tidak Masuk Kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 11 sampai 1 hari kerja dalam 1 tahun;

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari keda dalam1 tahun;

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai 20 hari kerja dalam 1 tahun

Hukuman Disiplin Berat:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun;

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun;

Baca juga: Rincian 3.083 PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kota Kendari: Tenaga Guru, Teknis, dan Kesehatan



[ad_2]

750 x 100 PASANG IKLAN
Kamu mungkin juga menyukainya
930 x 180 PASANG IKLAN