Guna Mengantisipasi terjadinya penyebaran wabah virus covid-19 berbagai langkah antisipasi telah dilaksanakan oleh pemerintah khususnya oleh gugus tugas covid-19 Prov. Sultra Subsatgas Pencegahan dimana unit KBR Detasemen Gegana Sat Brimobda Sultra menjadi pelaksana utama didalamnya bersama instansi lainnya.
Unit KBR melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan saat proses pemakaman jenazah covid-19 di TPU Punggolaka Kota Kendari Minggu (27/09/2020).
Anjuran pemakaman
Dalam persemayaman jenazah, sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan dalam waktu lama.
Sementara, jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali
Untuk menghindari kerumuman yang berpotensi membuat sulitnya physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.
Jenazah hendaknya segera dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.
Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan/krematorium untuk dimakamkan atau dikemasi.
“Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya,” tulis aturan dalam Kepmenkes tersebut.
Edukasi Pelangi Nusantara
Komentar