[ad_1]

Portalkendari.com – Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) sebagai instansi pembina manajemen seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Indonesia.
Menetapkan arah pengelolaan ASN, namun tidak hanya fokus pada sistem rekrutmen, pengawasan dan penegakan disiplin.
Tetapi juga pengembangan, perlindungan, dan optimalisasi karier ASN. Sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) berperan menjalankan kunci pemerintahan efektif.
Sehingga ASN perlu merasa tenang dalam bekerja karena terlindungi secara sistem, dapat mengembangkan karir sesuai keahliannya.
Baca juga: Surat Edaran Aturan Pakaian PPPK Paruh Waktu, Mulai Berlaku 1 Oktober 2025, Daerah Ini Sudah Umumkan
Mengutip laman bkn.go.id, Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh membuat kebijakan tentang sistem yang harus dijalankan ASN.
“Peran besar BKN melindungi hak dan kepentingan ASN agar sistem karirnya terjaga.”
“Sekaligus memastikan kinerja ASN berkontribusi mendukung target capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah melalui seluruh lini institusi pemerintah.”
“Mulai dari Menteri/Kepala Lembaga; Gubernur, Walikota dan Bupati. Untuk mendukung peran besar ini, BKN mentransformasi paradigma pengelolaan ASN.”
“Menjadi suatu upaya untuk mendayagunakan, membangun, mengembangkan, dan melindungi ASN,” katanya.
Prof Zudan juga meminta pengelola kepegawaian instansi tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan karirnya.
Sebaliknya, pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.
Baca juga: Beredar Undangan Pelantikan PPPK Konawe Tahap 1 dan 2 Berlangsung Awal Oktober 2025
“Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah untuk tidak menghambat urusan proses kepegawaian para ASN.”
“Agar hak-hak pegawai dapat diterima secara tepat sehingga kariernya dapat terjaga, dan kinerjanya dapat mendukung capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah melalui instansinya,” katanya.
Target ini kemudian direalisasikan menjadi sejumlah program kerja BKN yang berorientasi spirit pro-ASN terhadap perlindungan dan pengembangan karier ASN.
Berikut 9 Kebijakan Terbaru BKN Pro-Karir ASN:
[ad_2]