KONAWE – Hingga kini aparat kepolisian masih berjaga dan melaksanakan patroli rutin di area PT. VDNI khususnya Brimob dan Samapta Polda Sultra. Meski pelaku sudah ditetapkan tapi situasi masih perlu di amankan hingga betul-betul kondusif.
Kini Polisi menetapkan lima orang yang terlibat dalam demonstrasi di pabrik PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) setelah ditangkap pada Selasa (15/12/2020).
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kelima orang itu ditangkap karena diduga memprovokasi pekerja di PT VDNI.
Mereka adalah IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), dan AP (23).
Dari lima orang itu, dua di antaranya adalah mahasiswa. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan pekerjaan swasta.
“Status kelima orang itu sebagai tersangka penghasutan, (dijerat) Pasal 160 dan 216 KUHP. Sudah kita tahan, 40 hari ke depan bisa diperpanjang 20 lagi,” kata Ferry saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).
Namun, Ferry belum bisa menjelaskan bentuk provokasi yang dilakukan kelima tersangka tersebut.
Sebagai informasi, demonstrasi di pabrik PT VDNI berlangsung pada Senin (14/12/2020).
Unjuk rasa yang dilakukan buruh pabrik ini bertujuan untuk meminta kejelasan status dan kenaikkan gaji.
Demonstrasi ini berujung ricuh. Demonstran bahkan sampai merusak sejumlah fasilitas pabrik.
By : Edukasi Pelangi Nusantara
Komentar