[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Satu lagi pelaku penjambretan terhadap wanita berkebangsaan Prancis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk pada Kamis (2/10/2025).
Pelaku ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisisan Resor Kota atau Polresta Kendari dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi atau AKP Welliwanto Malau, bersama Kepala Unit (Kanit) Buser 77 Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muh Ichsan Aqsyar Rahman.
Pelaku HI (45) dibekuk di Jalan Osumentundu, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.
Jaraknya 5,8 kilometer atau 12 menit perjalanan dari kawasan pusat kota Tugu Religj eks MTQ Kelurahan Korumba Kecamatan Mandoga.
Saat menjalankan aksinya, pelaku bersama satu rekannya, YM (22), menarik paksa kalung emas milik korban ES (25) asal Prancis.
Korban, ES (25), merupakan diplomat Kedutaan Besar Prancis di Indonesia yang saat ini sedang berada di Kota Kendari.
Sebelumnya, pelaku YM (22) lebih dulu ditangkap saat sedang berada di kawasan Pasar Sentral Lama, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Jambret Kalung Emas WNA Asal Prancis di Kota Kendari Dibekuk Polisi
Sementara itu, aksi penjambretan ini dilakukan pada Minggu (21/9/2025) di kawasan Pasar Sentral Lama, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Pasar Sentral Lama berjarak 10,6 kilometer atau 23 menit dari lokasi penangkapan pelaku.
Sedangkan dari kawasan eks MTQ, pasar tersebut berjarak 7,9 kilometer atau 18 menit melewati Jalan Ir H Alala.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan pelaku HI dihadiahi timah panas usai menyerang petugas.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku utama HI (45), ia melakukan perlawanan dan menyerang petugas untuk melarikan diri, hingga akhirnya kami beri tindakan tegas dan terukur. Sekali lagi, tegas dan terukur,” ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (4/10/2025).
Mantan Plh Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, pelaku HI telah melakukan aksi penjambretan di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari keterangan pelaku, ia telah menjalankan aksinya di 7 TKP. Dan ini sedang kami dalami di mana saja dan siapa saja korbannya,” tutupnya. (*)
Pelaku penjambretan atau pencurian dengan kekerasan dapat dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]