[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Petualangan FW (24) seorang pria di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi buronan polisi setelah mencuri emas berakhir.
FW ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Korumba, Kecamatan Wawotobi, pada Minggu (21/9/2025).
Ia dibekuk setelah sempat melarikan diri selama lebih dari tiga bulan.
Penangkapan FW merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Sat Reskrim Polres Konawe, yang berfokus pada jejak penjualan perhiasan curian.
Aksi pencurian itu terjadi pada Juni 2025 di Desa Ambopi, Kecamatan Tongauna Utara.
Lokasi pencurian dengan lokasi penangkapan pelaku berjarak 19,1 kilometer (km) dengan perjalanan sekria 31 menit melewat Jalan Jenderal Sudirman.
Dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, lokasi penangkapan pelaku berjarak 56,2 km, waktu tempuh 1 jam 18 menit lewat Jalan Poros Unaaha – Pondidaha.
Baca juga: 5 Pelaku Pencurian di Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan polisi, FW membobol rumah korban inisial NN dengan merusak pintu belakang.
Setelah berhasil masuk, ia menggasak perhiasan emas, termasuk cincin dan kalung yang disimpan di dalam rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan FW kemudian melarikan diri dan menjual sebagian perhiasan curiannya di salah satu toko emas di Konawe.
Jejak inilah yang menjadi petunjuk utama bagi polisi untuk memburu pelaku.
”Setelah melakukan pencurian, pelaku menjual emas hasil curiannya. Kami telusuri jejak penjualan itu dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku,” ujar AKP Taufik.
Dari hasil penjualan emas curian, FW diketahui membeli satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit motor Yamaha Mio M3 yang digunakan pelaku saat beraksi.
Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Polisi Vs Residivis Pencurian Motor di Konawe Sulawesi Tenggara, Dibantu Warga
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa cincin emas dan kalung, barang bukti ini menjadi kunci untuk menguatkan dakwaan terhadap pelaku.
[ad_2]