website murah
website murah
930 x 180 PASANG IKLAN

Kakek Tiri Cabuli Dua Cucu Masih SD di Kendari Sulawesi Tenggara, Pelaku Dibekuk Polisi – Portal Kendari

750 x 100 PASANG IKLAN

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Dua anak sekolah dasar (SD) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilecehkan oleh kakeknya sendiri.

Perilaku biadab ini dialami para korban anak perempuan A (10) dan R (10).

Insiden pelecehan ini dialami 2 korban anak SD pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

Sementara pelecehan ini dilaporkan ayah korban AS (32) di Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Jumat (19/9/2025).

Markas Polresta Kendari berada di  Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Jaraknya sekira 5,9 kilometer, waktu tempuh 11 menit berkendara lewat Jalan Brigjen M Yoenoes, Jalan Laode Hadi dari kawasan eks MTQ Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, pusat ibu kota Provinsi Sultra.

Pelecehan berlangsung saat para korban tengah menjaga sang nenek yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bahteramas Sultra.

750 x 100 PASANG IKLAN

Baca juga: Usai Diperiksa Penyidik, Anggota DPRD Wakatobi Viral 11 Tahun DPO Ditahan di Polda Sulawesi Tenggara

Rumah sakit ini terletak di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kantor kepolisian sektor atau Polsek Baruga terletak tepat di sisi kanan rumah sakit tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan pelaku diringkus pada Jumat (19/9/2025).

“Pelaku SA (63) merupakan kakek tiri dari para korban, Awalnya ayah korban AS (32) mendapat informasi dari keponakannya bahwa anaknya A (10) telah dicabuli kakek tirinya,” ungkapnya Jumat (19/9/2025).

Lanjut mantan Kapolsek Mandonga ini, korban A (10) membenarkan ia telah dilecehkan kakek tirinya di rumah sakit saat menjaga sang nenek yang sakit.

“Saat kejadian tedapat dua korban, pelaku meraba area vital para korban saat tengah tertidur dibalik selimut,” tutupnya.

Pelaku pelecehan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)



[ad_2]

750 x 100 PASANG IKLAN
Kamu mungkin juga menyukainya
930 x 180 PASANG IKLAN