[ad_1]

Portalkendari.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), menggeledah kediaman eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara yakni US pada Kamis (25/9/2025) malam.
Berlokasi di Jalan Gunung Jati Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Ibu kota Provinsi Sultra ini berjarak 65,7 kilometer dari Kejari Konawe Jalan Inolobunggadue Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.
Perjalanan kurang lebih 1 jam 45 menit berkendara motor atau mobil melewati Jalan Poros Unaaha – Pondidaha.
Sedangkan dari KPU Konawe Utara Jalan Perkantoran Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera, Kendari berjarak 115,3 kilometer atau perjalanan sekira 2 jam 40 menit.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik, dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar.
Saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com Aswar, mengatakan kasus ini telah sampai pada tahap penyidikan.
Baca juga: ASN Kesbangpol Buton Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Konsumsi Paskibra Usai Terjaring OTT Polisi
Penyidik telah menggeledah 2 lokasi yaitu kantor dan rumah eks Sekretaris KPU Konut.
“Untuk dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Konut sudah sampai tahap penyidikan, penggeledahan sudah dilakukan di 2 lokasi dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait untuk membuat terang perkara ini,” kata Aswar kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dari kediaman eks Sekretaris dan Kantor KPU Konut.
“Bukti yang diamankan berupa dokumen pertanggung jawaban dan dokumen lainnya terkait dengan penggunaan anggaran dana hibah tersebut,” jelas Aswar menambahkan.
Sebelumnya, Senin (22/9/2025), penyidik Kejari Konawe lebih dulu menggeledah Kantor KPU Konawe Utara, yang terletak di Desa Wanggudu Kecamatan Asera.
Baca juga: Ironi Nasib RSUD Kolaka Timur, Dana DAK Rp126,3 M Dicubit, Bupati Koltim DIduga Minta Fee Rp9 Miliar
Dari kantor KPU Konut, jaksa berhasil menyita sejumlah berkas penting.
Aswar menerangkan, rangkaian penggeledahan ini dilakukan setelah adanya audit Inspektorat Jenderal KPU RI yang menemukan indikasi penyimpangan anggaran di tubuh KPU Konut dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Diketahui, KPU Konawe Utara mengelola dana hibah Pilkada 2024 sebesar lebih dari Rp45 miliar.
Namun dalam perjalanannya, anggaran jumbo tersebut diduga kuat tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
[ad_2]