[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Kolaka memicu kemarahan besar dari keluarga korban pembunuhan tragis di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kemarahan ini meledak setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelaku pembunuhan inisial RH, dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sidang di PN yang beralamat Jalan Pemuda Nomor 175 Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, itu berlangsung Selasa (30/9/2025).
Bocah perempuan inisial MA yang baru berusia 10 tahun, adalah korban pembunuhan tragis di Desa Wundubite Kecamatan Poli-polia Kabupaten Kolaka Timur pada Jumat (5/9/2025) lalu.
MA dan adiknya pergi mengaji dengan mengendarai sepeda listrik.
Dalam perjalanan mereka diadang oleh pelaku.
Baca juga: Momen Sang Ayah Tegar Gendong Tubuh Bocah Tewas Digorok di Kolaka Timur Viral, Tanpa Alas Kaki
MA ditarik ke dalam kebun cokelat dan lehernya digorok hingga tewas.
Adik korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan, tetapi nyawa MA tak tertolong meski sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ladongi.
Rumah sakit di Jalan Abdullah Silondae Kelurahan Welala Kecamatan Ladongi itu berjarak sekira 16 kilometer atau perjalanan kurang lebih 30 menit berkendara dari lokasi pembunuhan, melewati Jalan Poros Rate Rate-Poli Polia.
Peristiwa ini menggemparkan warga Kolaka Timur. Kini, di persidangan, tuntutan tujuh tahun penjara dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban.
Dalam sebuah video yang diterima TribunnewsSultra, ayah MA terlihat gemetar dan penuh emosi.
“Orangtua siapa yang mampu terima,” ujar ayah korban dengan suara bergetar menahan amarah.
Keluarga lain yang datang jauh-jauh dari Kolaka Timur juga meluapkan kekecewaannya.
Baca juga: Viral Pesan Amarah Ayah Bocah yang Tewas Digorok di Kolaka Timur, Tak Terima Kematian Sang Anak
Mereka merasa upaya mereka sia-sia.
“Jauh-jauh kita datang dari Koltim, Pak. Pas sudah di sini ternyata sidangnya sudah selesai dan dituntut tujuh tahun penjara,” ungkap seorang anggota keluarga.
[ad_2]