website murah
website murah
930 x 180 PASANG IKLAN

Kronologi Bea Cukai Cegat Truk Muat 43 Karton Rokok Ilegal di Bungkutoko Kendari, Tahan 2 Tersangka – Portal Kendari

750 x 100 PASANG IKLAN

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Berikut kronologi sebanyak 43 karton atau 688 ribu batang rokok ilegal disita Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kendari.

Penyitaan rokok ilegal setelah Bea Cukai Kendari mendapat informasi dari masyarakat, akan ada pengiriman rokok diduga ilegal.

Rokok tersebut dimuat truk Hino 300 DT 8XXX AC di Jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi
Tenggara, Jumat (1/8/2025).

Dari pemeriksaan awal, kedapatan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek ”JUST” yang tidak dilekati pita cukai serta merek ”SLAVA BOLD” dan merek ”OK GASS” yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Bea Cukai menahan beberapa orang diduga sebagai penerima barang, pihak ekspedisi dan sopir truk Hino untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Termasuk membawa truk dan rokok sejumlah 43 karton ke KPPBC TMP C Kendari di Jalan Konggoasa Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari.

Kantor tersebut berjarak sekira 8,3 kilometer atau 18 menit berkendara dari kawasan pusat kota Tugu Religi eks MTQ Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga.

750 x 100 PASANG IKLAN

Baca juga: 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dijual di Kios dan Toko Kendari, Bea Cukai Tarik dari Peredaran

Dari hasil penyidikan, 2 tersangka yakni A dan LOMS ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21).

Tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kendari Jalan Drs H Abdullah Silondae, Mandonga, Kecamatan Mandonga, pada Selasa, 30 September 2025.

Keduanya diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan pengawasan di lapangan.

Ia menegaskan pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara optimal tanpa dukungan dan keterlibatan seluruh pihak baik para aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat Sultra. 

Bea Cukai Kendari mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Kendari Dorong Hilirisasi dan Ekspor Jagung, Kepiting hingga Nilam dari Sulawesi Tenggara

Sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.



[ad_2]

750 x 100 PASANG IKLAN
Kamu mungkin juga menyukainya
930 x 180 PASANG IKLAN