website murah
website murah
930 x 180 PASANG IKLAN

Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tanah di Kendari Sulawesi Tenggara – Portal Kendari

750 x 100 PASANG IKLAN

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pria inisial BR (51).

BR ditangkap polisi terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. 

Sebelumnya menangkap BR, Satreskrim Polresta Kendari lebih dulu menangkap HE (44), Selasa (9/9/2025).

BR merupakan seorang wiraswasta berdomisili di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2025/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA, tertanggal Kamis (30/1/2025) yang dilaporkan korban EV (56).

Baca juga: Warga di Muna Sulawesi Tenggara Laporkan Mantan Kepala Desanya ke Polisi Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan tindak pidana ini bermula ketika BR, bersama rekannya HE menempati sebidang lahan di Jalan Usaha Tani, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

750 x 100 PASANG IKLAN

Lokasi tanah ini hanya berjarak 2,7 kilometer (km) ke Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia.

Markas polisi ini berada di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“BR dan HE menempati lahan yang ternyata milik pelapor, EV, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01245,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).

Sementara itu, BR dan HE mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Tanah Nomor 392.11/93/2012 atas nama Abar Karim, tertanggal 15 Agustus 2012.

Baca juga: Temuan Dugaan Pelanggaran Baru Laporan Pemalsuan Dokumen Caleg DPRD Konawe Masih Ditelusuri Bawaslu

Berbekal surat tersebut, BR dan HE kemudian mengajukan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum terhadap EV selaku pemilik sah. 

Dalam gugatan tersebut, surat pernyataan fisik yang diduga palsu itu dijadikan bukti kepemilikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polresta Kendari melakukan uji laboratorium forensik terhadap surat pernyataan tersebut. 

Hasilnya menunjukkan bahwa tanda tangan Lurah Mokoau yang tercantum dalam surat, yakni atas nama Abd Samad, dinyatakan non-identik atau palsu.

Dalam gugatan tersebut, BR bertindak sebagai penggugat dengan klaim bahwa lahan itu adalah hibah dari HE pada tahun 2023. 

Baca juga: Palsukan Dokumen Kepemilikan Tanah, Pria di Kendari Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi



[ad_2]

750 x 100 PASANG IKLAN
Kamu mungkin juga menyukainya
930 x 180 PASANG IKLAN