[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap satu pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Pelaku berinisial M (27) melarikan diri 4 tahun sejak tahun 2021 hingga akhirnya diringkus 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya terhadap anak berusia 13 tahun.
“Pelaku berhasil kami amankan di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sabtu (4/10/2025), pukul 10.45 WITA,” ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (4/10/2025).
Lokasi penangkapan ini berjarak 1,3 kilometer (km) dari Markas Polresta Kendari.
Baca juga: Jaringan Perempuan Pesisir Sultra Minta Polres Konsel Tangkap 5 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak
Sementara Markas Polresta Kendari di Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.
Mantan Kasat Reskrim Bengkulu ini menambahkan pelaku menghindari kejaran aparat kepolisian dengan melarikan diri ke luar Pulau Sulawesi.
“Melarikan diri ke Kalimantan dan Maluku. Namun, setelah mengetahui M berada di Sultra, tim langsung berkoordinasi melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]