“Hari ini turun ke jalan tertibkan alat peraga kampaye milik paslon tersebut. Di masa tenang terhitung 6 Desember semua alat peraga kampaye turunkan,” kata Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto, S.I.K.
Penertiban APK tersebut, sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI. “Dengan intruksi dari pusat maka Kapolres memerintahkan peesonel Brimob BKO dan Jajaran Polres Wakatobi turun ke jalan tertibkan semua APK terpasang di sepanjang jalan Kec. Kaledupa maupun tempat lainnya.
Menurutnya, masa tenang yang terhitung tiga hari mulai 6 hingga 8 Desember 2020 mendatang. Karena sesuai intruksi, edaran Bawaslu Republik Indonesia.
“Kita tetap melakukan penertiban ini mengacu PKPU nomor 13 tahun 2020 masa kampanye ini sudah selesai. Bawaslu telah menyurati paslon. Maka hari ini kita bongkar APK,”katanya. Dia berharap di masa tenang ini, sesuai intruksi Bawaslu RI kami melakukan patroli pengawasan.
“Tentang politik uang, bahkan juga bekerja sama Stackholder untuk memberikan himbaun dalam pesan-pesan moral menjelang Pilkada Wakatobi,”ungkapnya.
By : Edukasi Pelangi Nusantara
Komentar