website murah
website murah
930 x 180 PASANG IKLAN

Masyarakat Kendari Sulawesi Tenggara Dilarang Layani Permintaan Biaya Parkir di Atas Tarif Resmi – Portal Kendari

750 x 100 PASANG IKLAN

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Masyarakat Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang melayani permintaan biaya parkir di atas tarif resmi.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (10/9/2025).

Dia menjelaskan, nilai retribusi parkir tepi jalan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tarif resminya sebesar Rp2 ribu untuk sepeda motor per sekali parkir dan Rp5 ribu untuk mobil per sekali parkir.

“Kalau ada permintaan di atas itu saya anggap sebagai pungli (pungutan liar), saya imbau kepada masyarakat agar jangan melayani itu,” kata mantan Kepala DLHK Kendari ini.

Baca juga: Parkir Digital di Kendari Bakal Diterapkan Oktober 2025, Masyarakat Bisa Bayar Pakai QRIS

Sementara itu, ada sekira 90 titik potensi parkiran tepi jalan tersebar di ibu kota Provinsi Sultra ini.

750 x 100 PASANG IKLAN

Sebanyak 65 titik di antaranya merupakan parkiran aktif, salah satunya berada di Kawasan Eks MTQ Kendari, sedang kurang lebih 25 titik sisanya tidak aktif.

“Poros jalan Eks MTQ yang Letter O itu semuanya (parkir) resmi, ada petugasnya yang berjaga setiap hari,” ujar dia.

Juru parkir dari Dinas Perhubungan Kendari ini dilengkapi atribut berupa rompi, id card, serta karcis.

Sebelumnya, Paminuddin menyebutkan, petugas parkir yang tidak dilengkapi atribut dianggap sebagai juru parkir liar.

Baca juga: Kendaraan Dilarang Parkir di Lajur Jalan Made Sabara Kendari Sulawesi Tenggara, Bakal Ditertibkan

Sehingga, masyarakat berhak tidak memberikan uang apabila diminta untuk membayar.

Warga pun diminta untuk melapor ke pihak berwajib jika mendapat pemaksaan dari oknum juru parkir ilegal. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)



[ad_2]

750 x 100 PASANG IKLAN
Kamu mungkin juga menyukainya
930 x 180 PASANG IKLAN