[ad_1]

Portalkendari.com, KOLAKA – Warga Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa melaporkan kasus narkoba ke Komando Distrik Militer atau Kodim 1412 Kolaka.
Markas Kodim tersebut beralamat Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
Jaraknya sekira 650 meter dari kantor bupati di Jalan Pemuda.
Dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, Kolaka berjarak sekira 160 kilometer dengan waktu tempuh 3 jam 41 menit lewat Jalan Poros Kolaka – Rate-rate dan Jalan Poros Unaaha – Pondidaha.
Kesempatan bagi warga melaporkan kasus narkoba tersebut disampaikan dalam pertemuan coffee morning di Aula Kodim 1412, Jumat (19/9/2025).
Komandan Distrik Militer atau Dandim 1412, Letkol Inf Choky Gunawan mengatakan TNI kini dapat menangkap pelaku pengedar narkoba.
“Kini Kodim 1412 telah mendapatkan izin menangkap pelaku pengendar narkoba di wilayah Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur,” ucapnya.
Baca juga: Daerah Rawan Kamtibmas di Laloeha dan Lamokato Kolaka, TNI-Polri Patroli Usai Aksi Unjuk Rasa
Bukan tanpa sebab, hal itu karena pengedaran narkoba kini telah menyebar sangat cepat.
Letkol Inf Choky juga mengatakan kotanya petani di Mowewe Kolaka Timur pun kini marak terjadi peredaran narkoba.
“Warga bisa melaporkan ke anggota Kodim 1412 seperti babinsa (Bintara Pembina Desa) yang ditugaskan terdekat, atau kantor Kodim 1412,” ujar dandim.
Selain kasus narkoba, Letkol Inf Choky juga akan menindak tegas oknum tentara yang melindungi kejahatan dalam bentuk apapun atau arogansi ke jurnalis.
“Jika wartawan melihat (oknum tentara) dapat langsung melaporkan ke saya atau ke Kasi Humas (kepala seksi hubungan mayarakat) Kodim 1412 Kolaka,” ujarnya.
“Saya akan menindak tegas anggota, saya memberikan sanksi hingga dipindah tugaskan,” tambahnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
[ad_2]