[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Seorang pria inisial HE (44) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi usai memalsukan surat kepemilikan tanah.
Sebelum diamankan polisi, Selasa (9/9/2025), HE terlebih dahulu memenuhi panggilan sebagai saksi di Markas Kepolisian Resor Kota atau Mapolresta Kendari.
Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Setelah diperiksa dan didapati sejumlah alat bukti kuat, HE kemudian diamankan sebagai pelaku.
Kasus ini bergulir saat wanita EV (56) mendatangi Mapolresta Kendari, guna melaporkan HE, Kamis (30/1/2025) lalu.
Baca juga: Warga di Muna Sulawesi Tenggara Laporkan Mantan Kepala Desanya ke Polisi Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan HE mengklaim tanah di Jalan Usaha Tani, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu adalah miliknya.
Lokasi tanah ini hanya berjarak 4,3 kilometer (km) dari Markas Kepolisian Daerah atau Polda Sultra.
Estimasi waktu tempuh perjalanan selama 12 menit menggunakan kendaraan bermotor.
“HE mengklaim kepemilikan sebidang tanah berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik atas bidang tanah dengan Nomor 392.11/2012, tanggal 15 Agustus 2012,” jelasnya AKP Welli, kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (12/9/2025).
Namun, setelah diperiksa secara laboratorium, hasil menunjukkan tanda tangan Lurah Mokoau yang terdapat pada surat tersebut non-identik.
Baca juga: Temuan Dugaan Pelanggaran Baru Laporan Pemalsuan Dokumen Caleg DPRD Konawe Masih Ditelusuri Bawaslu
“Surat pernyataan penguasaan fisik tersebut diperiksa di Laboratorium Forensik Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan didapati hasil non-identik,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]