[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Seorang pemuda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam penjara 10 tahun usai kedapatan membawa senjata tajam.
Sebelumnya, pemuda berinisial LA (23) diamankan Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari usai kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
LA ditangkap polisi, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 03.25 Wita, di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Lokasi penangkapan ini hanya berjarak 5,1 kilometer (km) dari Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Baruga.
Markas polisi ini berada di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Baca juga: Bentrok Pengunjung THM di Kendari Sulawesi Tenggara Libatkan Senjata Tajam, Dipasangi Garis Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan ini berawal dari patroli rutin polisi.
“LA ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Saat itu, LA berboncengan dengan seorang temannya, LM menggunakan sepeda motor dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sultra.
Namun ketika melintas di Jalan Brigjen M Yoenoes, anggota patroli melihat pelaku tidak menggunakan helm dan memberhentikannya.
Ketika polisi menghampiri, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku didapati sebilah pisau yang sebelumnya disimpan di dalam saku jaketnya.
Baca juga: Marak Balapan Liar dan Knalpot Brong di Kota Kendari, Polda Sultra Gelar Patroli Skala Besar
“LA kini ditahan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar mantan Kapolsek Mandonga ini.
Untuk diketahui, ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]