website murah
website murah
930 x 180 PASANG IKLAN

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Lahan di Tawamelewe Uepai Konawe Sulawesi Tenggara – Portal Kendari

750 x 100 PASANG IKLAN

[ad_1]

Portalkendari.com, KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe menetapkan tiga tersangka dalam kasus sengketa lahan di Desa Tawamelewe Kecamatan Uepai, Jumat (3/10/2025).

Penetapan tiga tersangka yakni G (42), A (20), dan E (34), dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat.

Ketiga tersangka dikatakan terlibat dalam perkara berbeda, tetapi semua berkaitan dengan sengketa kepemilikan dan pendudukan lahan di Desa Tawamelewe.

“Sementara ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, G (42) warga Kecamatan Lambuya, A (20) Kecamatan Lambuya, dan E (34) dari Kabupaten Konawe Selatan,” kata AKP Taufik Hidayat kepada TribunnewsSultra.com.

Kata dia, dua tersangka kini sudah ditahan yakni G (42) di Rutan Polres Konawe, A (20) di Rutan Polda Sultra, dan E (34) belum ditahan.

Baca juga: Kronologi Aksi Perampokan Terekam CCTV di Konter Mini ATM Kendari, Pelaku Bawa Batu Pukul Karyawan

“Alasan E belum ditahan karena sesuai ketentuan KUHP ancaman pidana di bawah 4 tahun tidak dapat ditahan pada tahap penyidikan,” ujar AKP Taufik Hidayat. 

750 x 100 PASANG IKLAN

Lebih lanjut, AKP Taufik menyebut tersangka A dan G terlibat dalam perkara tindak pidana pembakaran dan perusakan serta penganiayaan.

Tersangka E perkara memasuki pekarangan tanpa izin dengan mengklaim dan mengolah serta menduduki tanah persawahan di Desa Tawamelewe tanpa legalitas yang sah.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya senjata tajam (sajam) untuk merusak dan korek api untuk membakar sepeda motor.

AKP Taufik mengatakan penyidik telah menetapkan beberapa nama dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Baca juga: Cerita Saksi Perampokan Mini ATM Kendari, Karyawan Dihantam Batu Dibawa ke Puskesmas, Pelaku Ditahan

“Kami akan kembangkan perkara ini sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang kami dapatkan,” jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 25 terduga pelaku perusakan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (31/8/2025).

Sebanyak 25 orang diamankan setelah melakukan aksi anarkis yang mencederai kesepakatan damai yang sebelumnya telah diinisiasi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Tindakan perrusakan tersebut terjadi, Minggu (31/8/2025) sore, saat warga di Desa Tawamelewe sementara panen.

Membakar satu sepeda motor, merusak ban mobil pengangkut alat panen, serta menghancurkan puluhan karung gabah hasil panen milik warga.

Baca juga: Hilang Sepekan, Pria Siontapina Buton Sulawesi Tenggara Ditemukan Meninggal di Kebun

Jarak Desa Tawamelewe dengan Markas Polres Konawe sekira 12,7 kilometer (km), waktu tempuh 19 menit berkendara.

Markas polisi ini berada di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)



[ad_2]

750 x 100 PASANG IKLAN
Kamu mungkin juga menyukainya
930 x 180 PASANG IKLAN