Kendari – Aparat Polsek Poasia menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), berinisial ZU (20) tahun yang kerap beraksi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (29/4/2020).
Kapolsek Poasia, Kompol Slamet Budiono, mengatakan pelaku ditangkap pada 22 April lalu di halaman parkir salah satu penginapan di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pukul 16.30 Wita.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan seorang warga di Poasia yang kehilangan motor karena dicuri oleh pelaku. Motor tersebut berhasil kita temukan dan diamankan sebagai barang bukti (BB) di Polsek Poasia,” ujar Slamet, Rabu (29/4/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku ternyata merupakan residivis yang belum lama ini baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama yaitu Curanmor.
“Pelaku ternyata residivis, baru bebas dari Lapas pada akhir bulan lalu,” ucapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Poasia bersama BB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana kasus pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar