website murah
website murah
930 x 180 PASANG IKLAN

Pria Cabuli Bocah 13 Tahun, Pelaku Sempat Ajak Korban Pacaran, Kini Ditangkap Polisi di Kendari – Portal Kendari

750 x 100 PASANG IKLAN

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Jajaran Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap tindak pidana persetubuhan di bawah umur.

Pelaku berinisial MA (36) diringkus jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari pada Rabu (10/9/2025).

Pencabulan itu dialami korban F (13) di sebuah kawasan perumahan yang terletak di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Sabtu (4/6/2024).

Kompleks perumahan itu berada dekat dengan kawasan Tugu MTQ Kendari. 

Dengan jarak 4 hingga 6 kilometer, atau dapat ditempuh sekitar 10 menit perjalanan tergantung rute yang diambil. 

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Kota Baubau Terduga Pencabulan 5 Anak Nyaris Diamuk Warga saat Diamankan Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menyebutkan bahwa setelah menyetubuhi korban, pelaku memberi uang Rp50 ribu.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Korban ini berasal dari Konawe Kepulauan, pelaku yang menjemput korban di Pelabuhan Kendari, yang selanjutnya membawanya ke perumahan tempat terjadinya persetubuhan,” ungkapnya pada Kamis (11/9/2025).

Lanjut mantan Kapolsek Mandonga, sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat mengajak korban untuk berpacaran.

“Pelaku kami persangkakan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU 17/2,” tutupnya.

(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)



[ad_2]

750 x 100 PASANG IKLAN
Kamu mungkin juga menyukainya
930 x 180 PASANG IKLAN