[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Tim Buru Sergap atau Buser77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Sat Reskrim Polresta) Kendari, berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku pencurian bor listrik.
Pelaku berinisial JU (38) ditangkap di Jalan Lalombaku, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/9/2025).
Lokasi penangkapan JU berjarak 5,7 kilometer dan dapat ditempuh selama 12 menit dari Kantor Polsek Mandonga Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi atau AKP Welliwanto Malau, menerangkan pelaku nekat mencuri karena alasan kebutuhan uang untuk memperbaiki masalah rumah tangga.
“Dari keterangannya, pelaku terpaksa mencuri bor lantaran sedang mengalami permasalahan rumah tangga dan membutuhkan uang untuk memperbaiki hubungannya,” ujarnya pada Selasa (30/9/2025).
Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan, pelaku menjual kedua bor curian tersebut kepada seseorang.
Bor merek MAKITA dijual seharga Rp250.000 dan bor merek REAIM dijual seharga Rp200.000.
Baca juga: 5 Pelaku Pencurian di Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti
Saat ini, pelaku berada di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
JU akan diserahkan ke Polsek Mandonga yang berjarak 5,4 kilometer atau berkendara selama 10 menit dari Polresta Kendari melewati Jalan Brigjen M Yoenoes/Jalan Laode Hadi.
“Akan dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencurian ini,” tutupnya.
Pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 362, 363 hingga 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tergantung jenis dan beratnya pencurian.
Dengan hukuman masuk bui selama 5 sampai 9 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]