Kendari – Dansat Brimob Polda Sultra Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., selaku pimpinan sidang mengatakan, pernikahan merupakan pertalian sah antara seorang laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dan tujuannya membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
“Sidang BP4R ini dilakukan untuk pemberian izin nikah kepada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Seperti beberapa pasangan anggota yang berlangsung pada hari ini Selasa (23/02/2021) yang wajib dilaksanakan seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan. Karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” ujarnya.
Lanjutnya, selain itu juga memberikan pembekalan bagi kedua pasangan guna menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari nanti agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
“Kepada para pasangan agar bisa menempatkan diri dan saling memahami serta komunikasi yang bagus dan saling terbuka antara satu dengan lainya. Sebagai Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari, dan hindari informasi yang belum tentu kebenaranya untuk menghindari keributan, keduanya saling mengingatkan dan pelajari tugas-tugas polisi sehingga istri bisa membantu tugas suaminya dan jangan banyak tuntutan keduanya harus saling memperhatikan,” ungkapnya.
Sementara itu Ny. Elida Adarma menyampaikan pesan saya selaku Ketua Bhayangkari Cabang Satbimob Polda Sultra, sebagai anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda selain menjadi istri dan ibu rumah tangga.”Bhayangkari juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian, serta Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerjasama yang baik dalam Organisasi,” pungkasnya.
By : Edukasi Pelagi Nusantara
Komentar