Kendari – Satuan Brimob Polda Sultra menggelar dan melaksanakan Sidang BP4R terhadap 5 personel yang hendak melangsungkan pernikahan.
Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) tersebut berlangsung di Aula Teratai Mako Satuan Brimob Polda Sultra, yang dipimpin Wadansat Brimob Polda Sultra Akbp Alfred Ramses Sianipar, S.I.K, M.H., Selasa (23/03/2021).
Sebanyak 5 pasangan beserta calon isteri hadir didampingi orang tua masing-masing pihak sembari tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Akbp Alfred Ramses Sianipar selaku pimpinan sidang mengatakan, pernikahan merupakan pertalian sah antara seorang laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dan tujuannya membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. “Sidang BP4R ini dilakukan untuk pemberian izin nikah kepada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Seperti 5 pasangan anggota yang berlangsung pada hari ini yang wajib dilaksanakan seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan. Karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” ujarnya.
Lanjutnya, selain itu juga memberikan pembekalan bagi kedua pasangan guna menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari nanti agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
By : Edukasi Pelangi Nusantara
Komentar