oleh

Tilang Elektronik segera Berlaku di Kendari, Kapold dan Wali Kota Kendari Harapkan Pengendara Tertib dan Taat Lalin

KENDARI – Menindaklanjuti program 100 hari kerja Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Lalu lintas (Dirlantas) bakal menerapkan program tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) di 16 titik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam waktu dekat.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra mengutarakan langsung rencana tersebut dalam kunjungan kerjanya di kantor wali kota, Rabu (24/2/2021), bahwa program ETLE tersebut merupakan salah satu dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kota Kendari menjadi wilayah sasaran pertama di ‘Bumi Anoa’ dan akan disusul kabupaten kota lainnya.

Kota Kendari dipilih menjadi penatapan sekaligus uji coba pertama karena dianggap kerap sering ditemukan pelanggar lalu lintas di trafic light.

“Maraknya pelanggarannya yang kerap terjadi, mulai dari pelanggaran yang tidak menggunakan kaca spion, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, bahkan tidak memiliki SIM dan surat-surat kendaraan,” ucap Irjen Pol Yan Sultra

Menurut dia, di Kota Kendari kerap dijumpai para pelanggar lalu lintas melarikan diri atau luput dari pengawasan aparat yang akan melakukan penindakan atau razia. Dengan program itu, pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran akan terpantau secara langsung melalui kamera CCTV.

Dengan begitu, aparat akan melacak keberadaanya dan membawakan surat tilang di tempat si pengendara berada.

“Ada 16 titik yang tersebar dibeberapa lampu merah (trafic light) yang ada di Kota Kendari akan kita pasangkan CCTV. Lokasi tersebut sering ditemui pelanggar lalu lintas,” tuturnya

Beberapa titik yang menjadi target pemasangan CCTV yakni perempatan MTQ, Pasar Baru, Wua Wua, area Tapak Kuda, dan beberapa titik lainnya yang saat ini masih pemasangan tiang kamera hingga penataan ruangan Trafic Menegement Center (TMC).

“Jika mereka tak mau mengikuti aturan itu, akan ada sanksi yang berlaku, bahkan perpanjangan surat-surat kendaraanya akan dilakukan setelah menyelesaikan denda atau sanksi yang ditetapkan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menghimbau kepada seluruh warga Kendari agar menjadi pelopor dalam berlalu lintas yang secara sadar diri mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

Harapnya agar fasilitas yang di bangun negara selalu dijaga dan tidak dirusak. Dia juga meminta kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas yang itu nantinya.

“Semua fasilitas umum itu adalah tanggungjawab kita bersama. Kita lindungi sama-sama fasilitas yang ada demi ketertiban kita semua,” jelas Sulkarnain.

 

By : Edukasi Pelangi Nusantara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *