[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Truk pengangkut material tambang galian C diminta agar tidak melintasi kawasan rumah jabatan (rujab) dan perkantoran di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di antaranya adalah Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga yang menjadi lokasi Rujab Gubernur Sultra dan beberapa kantor pemerintah.
Hal itu karena material yang diangkut oleh truk-truk tersebut berjatuhan dan menyebabkan jalanan kotor.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kendari, Paminuddin, truk pengangkut material tambang galian C itu tidak menutup baknya dengan rapat.
Sementara, muatannya berlebih dan kendaraan tersebut dikemudikan dengan kencang.
Baca juga: 3 Lokasi di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Jadi Langganan Macet Sore Hari
“Kita larang untuk melintas, mereka mengiyakan, begitu kita tidak ada mereka lewat lagi,” katanya saat ditemui TribunnewsSultra.com.
Dishub Kendari saat ini mulai menggagas rute yang boleh dan tidak boleh dilewati oleh kendaraan-kendaraan besar.
Paminuddin bilang, satu hingga dua bulan ke depan, pihaknya akan membuat ketetapan tersebut.
Selain Jalan Taman Suropati, Jalan Made Sabara, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga juga dilarang untuk dilintasi truk pengangkut material tambang galian C.
Lalu kawasan tertib lalu lintas meliputi Eks MTQ Kendari atau Tugu Religi Sultra hingga Kantor Balai Kota Kendari.
Baca juga: Warga Sekitar Pasar Lawa Muna Barat Keluhkan Sampah Terhambur, DLH Sebut Kendala BBM Truk Pengangkut
“Truk-truk yang muat tanah, termasuk truk ekspedisi itu nggak boleh ada lewat di situ,” ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
[ad_2]