Kendari – Unit KBR Brimob Sultra menghimbau masyarakat terkait penegakan aturan dalam penertiban Covid-19 tahun 2020, kemudian himbauan tidak berkerumun dari Kapolri.
“Jadi keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Dimana tidak boleh ada kerumunan dan hura-hura saat libur natal dan tahun baru. Sebab itu ia mengharapkan instansi yang berwenang tidak mengeluarkan izin keramaian,” ujarnya, Minggu 27 Desember 2020.
Dansat Brimob Polda Sultra Kombes Pol Adarma Sinaga, S. I. K., M. HUM., berharap kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang mengundang khalayak banyak dan keramaian.
Dalam menyambut tahun baru. Cukup lakukan kegiatan yang bermanfaat dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan, ucapnya.
By : Edukasi Pelangi Nusantara
Komentar