Kendari – Berbagai upaya dilakukan oleh Unit KBR Den Gegana Satbrimob Polda Sultra dalam mencegah penyebaran Covid-19. Tidak hanya melakukan sidak Protokol Kesehatan (prokes), Unit KBR juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan Penyemprotan Disinfektan.
Pada Jumat, 22 Januari 2021 dilakukan penyemprotan disinfektan di Masjid Agung Al-Kautsar Kecamatan Mandonga.
Penyemprotan disinfektan di tengah pemerintah memperlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan tindakan yang sangat diperlukan dalam menekan penyebaran Covid -19.
“Pemerintah memang tidak melarang kegiatan upacara keagamaan, namun tetap diimbau pembatasan pengumpulan masa, mengingat pura dan tempat lainnya seperti Bale Banjar sering digunakan kegiatannya masyarakat.”
By : Edukasi Pelangi Nusantara
Komentar