Kendari – Unit KBR Detasemen Gegana Sat Brimobda Sultra yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Sultra berupaya mengoptimalkan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona, antara lain dengan memberikan himbauan edukasi tentang pencegahan Covid-19 kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan.
Adapun rincian kegiatan yaitu melaksanakan pengecekan suhu tubuh 30 orang, memberikan himbauan, teguran lisan terhadap 5 orang yang tidak menggunakan masker, teguran tertulis 3 orang dan pembagian masker 3 orang.”Khususnya di pusat keramaian antara lain Pasar Baruga Kota Kendari, menjadi sasaran kali ini Unit KBR menghimbau Protokol Kesehatan untuk meningkatkan perubahan perilaku, kesadaran meningkatkan disiplin,” Ungkap Kabag Ops Sat Brimob Polda Sultra Akp Asri Diyni, S.E.,M.M, Jumat (02/10/2020).
Asri Diyni menjelaskan pula bahwa Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 sudah dikeluarkan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19. “Masalah penegakan, kita butuh konsistensi aturan dan sudah terbit Inpres Nomor 6/2020,” katanya.Ketentuan yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2020 itu mencakup instruksi untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam melakukan peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan, penetapan peraturan daerah mengenai penerapan protokol kesehatan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan.
Edukasi Pelangi Nusantara
Komentar