oleh

Unit KBR Brimob Sultra Sosialisasi, Himbauan Protokol Kesehatan di Pasar Baruga Kendari

Kendari – Penggunaan masker merupakan bagian dari rangkaian komprehensif langkah pencegahan dan pengendalian yang dapat membatasi penyebaran penyakit-penyakit virus saluran pernapasan tertentu, termasuk Covid-19. Masker dapat digunakan baik untuk melindungi orang yang sehat (dipakai untuk melindungi diri sendiri saat berkontak dengan orang yang terinfeksi) atau untuk mengendalikan sumber (dipakai oleh orang yang terinfeksi untuk mencegah penularan lebih lanjut) Kamis (18/02/2021).

 

Karena itu Unit KBR Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sultra mengambil langkah-langkah di adopsi untuk menekan penyebaran virus Corona yaitu dengan memberikan Himbauan Edukasi tentang Protokol Kesehetan terhadap pedagang dan pengunjung pasar Baruga Kota Kendari. Terlepas dari itu Unit KBR juga menghimbau kepatuhan kebersihan tangan, penjagaan jarak fisik serta langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) lainnya sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19 dari orang ke orang.

 

Dansat Brimob Polda Sultra Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. mengatakan untuk menyikapi hal ini protokol kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menekan penyebaran virus masih dilakukan.

 

Dimasa pandemi seperti saat ini, kita diwajibkan menggunakan masker. Masker ini wajib digunakan oleh orang yang sedang sakit maupun yang sehat, hal bertujuan untuk mencegah penularan virus dari orang terjangkit virus ke orang lain. Dalam keadaan seperti ini saat kita keluar rumah diwajibkan untuk menggunakan masker karena hal ini sudah masuk ke dalam protokol kesehatan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat.

 

By : Edukasi Pelangi Nusantara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *