Portalkendari.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ambo Ala.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dalam sidang pada Rabu (10/9). Hakim menyatakan Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia, kamis (11/9).
Selain hukuman penjara, Ambo Ala juga dikenai denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman, di antaranya sikap terdakwa yang menyesali perbuatannya serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga dengan empat orang anak.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.
Dalam kasus pabrik uang palsu jaringan kampus UIN Alauddin, Ambo Ala berperan sebagai pencetak uang palsu dengan kemampuan menanam pita pada lembaran kertas. Sementara terdakwa utama, Annar Salahuddin Sampetoding, dituntut 8 tahun penjara atas perannya dalam jaringan tersebut.