[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menunjuk dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Penyerahan surat perintah dari Wali Kota ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan di ruangannya, Selasa (30/9/2025).
Bertempat di Lantai Dua, Kantor Balai Kota Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Kota Kendari, Dasril Yamin ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Dewan atau Sekwan.
Posisi tersebut sebelumnya dijabat oleh Syahrir Kanda yang menjabat Sekretaris Inspektorat Kota Kendari.
Baca juga: Sosok Plt Kepala Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Konawe, Ganti Pejabat Lama yang Pensiun
Plt Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian mengatakan, Syahrir Kanda telah memasuki masa purna bakti.
Pejabat lainnya yakni Sekretaris BKPSDM Kota Kendari, Rukmana diamanahi sebagai Plt Camat Poasia.
“Camat Poasia sebelumnya mengundurkan diri, jadi dilakukan penunjukan Plt segera agar pelayanan di kecamatan tidak terhambat,” ujar Alfian.
Dahulu, Camat Poasia dijabat oleh Roniva Mandalay Putra yang dilantik pada 9 Februari 2023 silam oleh Pj Wali Kota sebelumnya.
Selain Sekwan dan Camat, jabatan Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Kendari juga diperpanjang.
Baca juga: Profil Dosen Hukum Dr Herman Jadi Plt Rektor UHO Kendari Gantikan Sementara Mendiang Prof Armid
Plt Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan tetap diduduki oleh Ahriawandy.
Pada 11 April 2025, dia dilantik oleh Siska sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.
Lalu pada 2 Juli 2025, Ahriawandy diberikan amanah sebagai Plt Kadis Damkar Kendari.
Menurut peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masa jabatan Plt umumnya paling lama tiga bulan.
Jabatan tersebut dapat diperpanjang satu kali dengan masa jabatan yang sama, sehingga total maksimal menjabat sebagai Plt adalah enam bulan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
[ad_2]