[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI- Seorang wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan rekannya karena diduga ditipu puluhan juta rupiah.
Wanita berinisial PAS (27) mendatangi Kepolisian Resor atau Polres Kolaka pada Rabu (17/9/2025) untuk melaporkan wanita berinisial WF (27) terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Kantor Polres Kolaka berjarak 170 kilometer (KM) dari Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara.
Dari Kota Kendari ke Kolaka dapat ditempuh melalui perjalanan darat dengan waktu tempuh mencapai empat jam.
Pelapor PAS (27) menerangkan bahwa dirinya meminjamkan uang kepada WF karena percaya dan menganggapnya sebagai teman dekat.
Tanpa banyak keraguan, ia meminjamkan uang secara bertahap kepada WF yang mengaku membutuhkan modal untuk usaha.
Dana tersebut disalurkan dari Senin (28/7/2025) hingga Rabu (20/8/2025) dengan total mencapai Rp67 juta.
Baca juga: Ambil Motor yang Dicuri di Polresta Kendari Gratis, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Tim Buser 77
Rincian pinjaman tersebut adalah:
• Rp20 juta pada 28 Juli
• Rp7 juta pada 4 Agustus
• Rp5 juta pada 9 Agustus
• Rp10 juta pada 11 Agustus
• Rp10 juta pada 16 Agustus
• Rp5 juta pada 18 Agustus
• Rp10 juta pada 20 Agustus 2025
[ad_2]