website murah
website murah
930 x 180 PASANG IKLAN

Warga Tapak Kuda Seruduk PN Kendari

750 x 100 PASANG IKLAN
[ad_1]

Kendaripos.co.id — Ratusan warga Tapak Kuda menggeruduk kantor pengadilan Negeri Kendari, Selasa (7/10).

Aksi yang dilakukan itu menuntut kepala Pengadilan Negeri Kendari agar tidak melaksanan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi di lokasi eks HGU Koperasi Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson).

Aksi massa saat demonstrasi di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (7/10).

Perwakilan warga Tapak Kuda, La Ode Ismail dalam orasinya menilai putusan tersebut sudah kehilangan objek Hukum. Sebab, Hak Guna Usaha (HGU) yang di miliki Kopperson telah berakhir sejak 1999 dan tidak diperpanjang.

“Kami menolak keras pelaksanaan eksekusi karena HGU Kopperson sudah berakhir sejak 1999. Status tanah itu sudah kembali jadi milik negara, bukan lagi milik kopperson” tegas La Ode Ismail.

Sementara itu, kepala Pengadilan Negeri Kendari, Safri, menanggapi apa yang menjadi tuntutan warga. Pihaknya bersedia membatalkan jadwal Konstatering yang telah dikeluarkan.

“Untuk sementara ini ditangguhkan, karena adanya surat dari Polres, permintaan dari elemen masyarakat dan sebagainya” ujar Safri saat menemui beberapa perwakilan warga. (ryl)


[ad_2]

750 x 100 PASANG IKLAN
Kamu mungkin juga menyukainya
930 x 180 PASANG IKLAN