[ad_1]

Portalkendari.com, KONAWE – Seorang pria HA (41) warga Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) harus mendekam di balik jeruji, usai dilaporkan istri dugaan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku yang diketahui baru dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe, ini ditahan pada Jum’at (3/10/2025)
Usai diperiksa selama enam jam di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe.
Adapun Motif penganiayaan HA (41) terhadap istrinya SR diduga terkait masalah ekonomi.
Baca juga: Viral Selebgram Adelia Septa Bongkar Bukti Alami KDRT Selama 3 Tahun, Sempat Lapor Polisi di 2023
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Selasa (16/9/2025) lalu.
Insiden bermula saat pelaku meminta sang istri untuk menghubungi keluarganya guna meminjam uang.
“Pelaku HA (41) menyuruh istrinya SR meminjam uang kepada keluarganya. Tak lama setelah itu, korban mengatakan tidak mendapat pinjaman dari keluarga,”
“Tak percaya dengan perkataan SR, pelaku kemudian memukul pipi korban hingga terjatuh,” ungkap AKP Taufik saat dikonfirmasi Sabtu (4/10/2025). (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
[ad_2]