[ad_1]
Portalkendari.com – Produk pangan yang diproduksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) guna memastikan produk tersebut aman dikonsumsi.(*)
(AntaraNews/Grafis Noropujadi/1 Maret 2025)
[ad_2]